70 / 100 Skor SEO

WARTASUGESTI // Dalam hukum Islam, sepengetahuan penulis saat ini, pemberian zakat fitrah lebih utama diserahkan langsung oleh Muzakki (pemberi) ke tangan Mustahik (penerima/asnaf) daripada dipanggil (dikumpulkan).

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Allah akan memudahkan urusan dunia dan akhirat bagi siapa saja yang meringankan beban sesama.

مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
(Barang siapa yang memudahkan (urusan) orang yang kesulitan, maka Allah akan memudahkan (urusannya) di dunia dan akhirat).

Hadist tentang menutupi aib bisa dijadikan dasar tentang keutamaan mengantar zakat, bukan memanggil para asnaf:
“Barangsiapa yang menutup aib seorang muslim, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

Dan ingatlah, hadits tentang pertolongan Allah: “Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

Baca juga : Perguruan Silat Pilihan Anak, Pencak Sugesti Belajar Perih agar tak Menyakiti

Cara pendistribusian zakat fitrah:

1. Diantar ke Rumah Asnaf (Lebih Utama)
Memberikan langsung ke rumah atau tangan asnaf (terutama fakir/miskin) dianggap lebih sempurna.

Faedahnya, menjaga martabat dan perasaan penerima agar tidak merasa rendah atau dipermalukan.

Keutamaan: Memastikan zakat tepat sasaran kepada tetangga atau orang terdekat yang benar-benar membutuhkan.

2. Dipanggil/Dikumpulkan (Kurang Utama)
Membagikan zakat dengan mengumpulkan orang banyak dan menggunakan kupon seringkali kurang baik.

Risiko dapat menyebabkan antrean panjang, kekacauan, bahkan potensi korban jiwa akibat berdesak-desakan.

Adabnya, hindari cara yang membuat fakir miskin merasa antre dan mengemis.

3. Melalui Amil (Panitia Masjid)
Menyerahkan zakat ke Amil/Panitia Masjid adalah sah dan diperbolehkan, terutama jika panitia tersebut amanah dan profesional.

Tujuannya untuk pemerataan distribusi agar tidak menumpuk di satu orang dan kekurangan di orang lain.

Kesimpulan

Memberikan zakat fitrah dengan mengantar langsung ke rumah penerima (fakir miskin) adalah yang paling afdhal karena lebih menjaga martabat mereka, bukan dengan cara memanggil mereka beramai-ramai.

Pemberian zakat fitrah, baik diantar langsung oleh muzakki (pemberi) ke rumah mustahik (penerima/asnaf) maupun dijemput/dipanggil ke tempat (panitia/masjid), hukumnya adalah sah dan diperbolehkan.

Ingatlah kisah ikonik Khalifah ke 2, Umar bin Khattab, dia mengantar makanan dengan memikul sendiri karung gandum dari Baitul Mal untuk seorang ibu yang memasak batu demi menenangkan anak-anaknya yang kelaparan.

Umar turun tangan langsung memasak dan memberi makan keluarga tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya.

Bagaimana keadaan sekarang umat muslim? Para pemberi dengan jumawa nya mengangkat dagu memanggil mengumpulkan para fakir, yang dia manfaatkan untuk ketenaran namanya.

Meringankan beban orang lain (terutama yang kesulitan utang atau urusan dunia lainnya) akan dibalas dengan pertolongan Allah di dunia dan kemudahan saat hari kiamat.

Wallahu Aklam

(spam)