WartaSugesti.com | PASURUAN – LSM, Ormas dan Tokoh Agama (Toga) Kabupaten Pasuruan dengan tegas menolak permintaan untuk melegalkan perda tempat hiburan.
Mereka mengatakan siap membantu Aparat Penegak Hukum untuk memberantas tempat-tempat hiburan yang makin menjamur dalam panduan LC atau purel, salah satunya Gempol 9.
Ketua GP3H Anjar Supriyanto menyindir dewan, dia mengatakan, kalau purel diterima semua di gedung DPRD, sementara kalau Mahasiswa unjuk rasa hanya perwakilan yang diperbolehkan masuk gedung DPRD.
“Warkop karaoke yang sudah menjamur ini, kami simpulkan tidak layak ada di Kabupaten Pasuruan, baik itu zonasi-zonasi yang ditentukan. Kalau zonasi yang dipilih area galian C yang sudah masak silahkan dipakai,” Papar Anjar.
Sebelumnya, viral di medsos, ratusan LC (Lady Companion) atau Purel dan puluhan pengusaha tempat hiburan dengan didampingi Lembaga, menggeruduk dan dipersilahkan masuk semua ke kantor gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dengan tuntutan disahkannya Perda tempat hiburan.

Tujuannya adalah, agar para pemandu hiburan karaoke, tidak merasa khawatir dengan adanya obrakan (penertiban) dari APH maupun pol PP.
Hal ini, kemudian ditanggapi keras oleh gabungan beberapa anggota LSM, diantaranya Sugeng Samiadji ketua LPK-IB, Anjar Supriyanto ketua GP3H, Ayik Suhaya wagub LIRA, Ismail Makki ketua Format dan beberapa Organisasi Tomas beserta beberapa jajaran anggota masing-masing serta Tokoh Agama M Subkhan ketua Ansor bersama 4 anggotanya mewakili seluruh Banom NU Gempol, meluruk kantor DPRD Jl Raya Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Kamis (25/4/24).
Gabungan berbagai elemen masyarakat itu ingin memastikan agar DPRD Kabupaten Pasuruan tidak mengabulkan permohonan LC dan pengusaha tempat hiburan, serta bahas sesuatu hal yang lebih maslahat untuk Pasuruan yang identik dengan Kota Santri.
Hal yang mendasar yang dibicarakan adalah tentang aspirasi dari salah satu profesi yang tidak layak dilegalkan, tapi ada satu kelompok yang berusaha dan berjuang untuk melegalkan.
Ayik Suhaya mengatakan, Kalau regulasi terkait hiburan disahkan, dampaknya akan merugikan generasi ini beberapa tahun ke depan dan akan hancur Negara ini, khususnya Pasuruan.
“Karena tempat karaoke ada purelnya tidak menutup kemungkinan gandengannya miras, narkotika, sabu, ada disitu. Dan kami siap, membantu Penegak hukum terkait memberantasnya,” cetus Wagub LIRA.
Selanjutnya Ketua Ansor mengatakan kehadiran dia untuk mewakili dari seluruh Banom NU yang ada di kecamatan Gempol mulai dari Muslimat, Fatayat, Ansor, Ippnu, dan Banser.
Seluruh Banom NU itu dengan tegas menolak disahkannya perda hiburan karaoke dan meminta lokasi Gempol 9 segera ditutup.
“Sebetulnya kedatangan saya siang hari ini membawa 350 anggota, berhubung tidak di perbolehkan Guru (Syeh) akhirnya saya hanya membawa cuma 4 anggota,” tegasnya.
Lalu Sugeng Samiadji menekankan, moral dan Marwah Ulama dipertaruhkan, hancur sudah Pasuruan yang terkenal dengan Kota santri kalau sampai Perda ini dilegalkan.
“Khususnya Gempol 9 sudah jelas tidak bayar pajak, yang ijinnya toko dan rumah toko. titik!.” Seru ketua LPK-IB Sugeng.
Lalu Ketua DPRD Komisi 1 Sugiarto menanggapi, berkenaan dengan giat Senin itu (LC menyampaikan aspirasi-red), pihaknya hanya menerima surat Audensi dari pusat studi dan Advokasi kebijakan (PUSAKA). Sehingga katanya, ketua DPRD memerintahkan kepada komisi 1 untuk menemui sesuai dengan surat yang masuk kepada mereka prihal permohonan Audensi dan pengajuan Aspirasi.
“Sesuai dengan tugas pokok legislatif yaitu menerima aspirasi dan memperjuangkan aspirasi. Terkait kedatangan LC dan purel Viral di medsos itu memasuki hidangan yang luar biasa sehingga yang tersorot bukan study advokasi tapi yang hadir itu siapa?,” Jelas kang Ugik sapaan akrabnya.
Sugiarto melanjutkan, kata dia hasil audensi surat kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan LSM dan Organisasi atau Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Pasuruan, adalah kesepakatan Bersama.
Sesuai dengan kewenangan masing-masing dan beberapa komisi Dewan juga menyatakan dengan lantang di forum, ikut menolak Perda Kemaksiatan diantaranya Dewan PKS dan Nasdem. (spam)







