WartaSugesti.com | PASURUAN – Hari ini Rabu kejaksaan bersama BPN Kab. Pasuruan mengembalikan Sertifikat Tanah sebagau alat alat bukti perkara tindak pidana pungli Desa Tambaksari yang dilakukan Kepala Desa Tambaksari, Cariadi (Ketua Panitia Kelompok Pemohon), Suwaji (Anggota LSM Perhutanan sosial) Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang dibacakan pada Senin (11-12-2023), adapun alat bukti yang di kembalikan berupa 317 Sertifikat Tanah kepada warga desa tambaksari di balai desa Tambaksari (11-9-2024).
Namun dalam pengembalian alat alat bukti tersebut menimbulkan pertanyaan warga sebagaimana disampaikan Tohari warga penerima sertifikat tanah yang sejak awal hadir sampai akhir namun tidak dipanggil lalu menanyakan kepada pihak kejaksaan yang bertugas mengembalikan sertifikat tanah tersebut.
“soalnya saya tadi jelas pulang paling akhir sendiri sama ripin, lalu saya tanyakan kepada pihak kejaksaan punya saya kok tidak dikembalikan kenapa pak? dikira saya sama orang kejaksaan tidak ikut, lalu saya sampaikan loh saya ikut dan menerima sertifikat pak, tapi di ambil lagi oleh perangkat RT yang saat itu merangkap Panita, lalu saya ditanya siapa yang mengambil setifikat, saya sampaikan dan di tulis oleh pihak kejaksaan, tolong pak di usahakan daripada di kemudian hari jadi masalah” tutur Tohari pada awak media dengan Bahasa jawa.
“ terus sertifikat yang diserobot serobot itu keluar semua dan diberikan , seperti punya Pak KS, Pak DN, TT, TY, TM dapat empat, PA sebanyak enam atau tujuh kalau idak salah, terus CR juga dapat” lanjutnya. Untuk kepentingan nara sumber nama kami samarkan sampai ada kepastian hukum (red). Senada dengan hal tersebut, Eko Wibowo Warga setempat menanyakan persolan Mafia Tanah tersebut bagaimana kelanjutannya.
Secara terpisah Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto menyampaikan pihaknya bersukur apa yang menjadi keinginan warga yang disampaikan pada kejaksaan 8 Agustus 2024 di kejaksaan agar sertifikat tersebut sebagai salah satu alat bukti pungli dikembalikan, tapi karena pungli ini terbukti sah secara hukum yang artinya ada bukti pungutan liar yang merugikan warga, yang juga patut di kembalikan pada warga agar warga menerima hak haknya kembali.
“Tidak hanya itu dugaan kuat mafia yang memperoleh sertifikat tanah dengan cara cara melawan hukum harus ditindak tegas karena kalau tidak, pemilik tanah sebenarnya yaitu warga yang menggarap, mengupayakan dan mengusahakan tanahnya sendiri secara turun temurun dan lebih dari 20 tahun akan mengalami ketidak pastian hukum, yang pastinya akan meresahkan warga, dan menjadi kewajiban pemerintah sebagai alat negara untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Ketua Pusaka Lujeng Sudarto.
“Saya minta warga tetap tenang dan kondusif, dan terus menggarap tanah garapannya yang menjadi haknya, masalah serifikat yang diduga atas nama pelaku pelaku mafia tanah kita proses hukum, dan meminta alat penegak hukum (APH) mengembalikan hak hak warga yang seharusnya diterima, kita sudah menyampaikan ini secara tertulis kepada BPN Kab. Pasuruan dan kementrian ATR/BPN yang tembusannya juga kita sampaikan pada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk ditindak lanjuti,” tutupnya. (ceng)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.
Tim Redaksi