75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Pasuruan – Kakek Muari, umur 96 tahun warga desa tambaksari RT.19/RW.06 adalah korban mafia tanah, program redistribusi tanah yang diterbitkan BPN Kab. Pasuruan yang telah diserahkan kepada masyarakat pada tanggal 28-12-2022 di Desa Tambaksari, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, meninggal dunia pada Minggu (16-02-2025).

Kakek Muari merupakan penggarap tanah negara yang sudah menggarap lebih dari 40 tahun, secara turun temurun dari orang tuanya.

Pada saat terjadi Pendistribusian Tanah Tanah Negara tahun 2022, tanpa sepengetahuan Kakek Muari sebagai penggarap tanah negara, tanah Garapan Kakek Muari tersebut disertifikat oleh panitia pensertifikatan tanah redistribusi dengan bukti sertifikat hak milik nomor 02766, luas 2064 M2 atas nama Jatmiko Kepala Desa Tambaksari saat itu, dan sertifikat hak milik nomor 02802 luas 2121M2 atas nama Cariadi ketua pensertifikatan tanah redistribusi tersebut, yang diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan.

Jatmiko kepala Desa Tambaksari dan Cariadi sebagai panita bukan penggarap tersebut, padahal Redistribusi tanah negara di berikan kepada penggarap tanah negara berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agararia dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah di ubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah.

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya penggarap tanah negara yang berhak memiliki tanah tersebut, namun kenyataannya di desa Tambaksari banyak mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pemerintahan desa dan panitia pensertifikatan tanah dapat memperoleh sertifikat, meskipun para mafia tanah tersebut tidak pernah menggarap tanah pertanian yang menjadi obyek redistribusi tanah negara.

Masalah ini telah di laporkan pada kejaksaan negeri Pasuruan oleh LSM PUSAKA namun sampai saat ini kasus mafia tanah tidak pernah di ungkap hanya sebatas pungli terhadap biaya sertifikat tanah dalam program redistribusi tanah negara tersebut yang baru diproses dan telah memperoleh putusan pengadilan tipikor Surabaya, yang menetapkan Jatmiko dan Cariadi dengan pidana masing masing 2 tahun 6 bulan, meskipun Jatmiko sekarang sudah menghirup udara bebas dan Cariadi masih mendekam di penjara.

“Kasihan kakek muari dan keluarganya, orangnya pendiam, tidak aneh aneh tapi nasibnya dipermainkan orang orang tidak bertanggung jawab dan anehnya kejaksaan kok seolah olah diam membiarkan hal ini,” ungkap Eko Wibowo warga setempat yang ikut ngelayat kerumah duka almarhum kakek Muari

Menurut Lujeng Sidarta Ketua LSM PUSAKA banyak mafia tanah dalam program redistribusi tanah negara di Desa Tambaksari yang telah berhasil kami identifikasi yaitu sebanyak 21 sertifikat yang di kuasai mafia tanah, dan mereka bukan penggarap tanah negara tersebut.

“Pemerintah dan APH harus sinergi memberantas mafia tanah siapapun di belakang mereka, karena korbannya adalah rakyat kecil yang hidup dalam garis kemiskinan yang hidupnya bergantung pada tanah tersebut, seperti halnya almarhum Kakek Muari dia hanya memiliki tanah satu satunya untuk menghidupi keluarganya, kemudian digarong oleh pelaku pelaku mafia tanah,” ungkap Lujeng Sidarta Ketua LSM PUSAKA.(cheng)