WartaSugesti.com // Way Kanan –
Beredar di kalangan jagad maya, baik di Facebook, Tiktok, dan cerita dari masyarakat, beberapa hari belakangan ini, ada kejadian menimpa salah satu warga Kampung Bumi Agung, inisial O meninggal dunia, diduga karena over dosis di acara Hiburan Organ Tunggal (Dj).
Peristiwa itu menurut unggahan yang beredar, diduga berada di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Menanggapi kejadian tersebut, Sahdana, S.Pd. sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga sebagai tokoh masyarakat Kecamatan Way Tuba, minta Kapolda Lampung tidak mengijinkan hiburan organ tunggal yang berupa remix (Dj) yang berkelanjutan sampai malam hari, agar hal semacam ini, tidak terjadi lagi. Sabtu, 28.09.2025.
“Saya atas nama pribadi dan juga sebagai wakil rakyat anggota DPRD Provinsi Lampung, turut prihatin dengan kejadian tersebut, tentunya kita berdoa, semoga keluarga almarhum diberikan kesabaran, ketabahan atas yang menimpa almarhum O,” ucap Sahdana.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Dengan kejadian ini, tentu saya akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini bapak Kapolda Lampung, terkait ijin hiburan organ tunggal yang berupa remix (Dj) khusus di daerah kabupaten way kanan, tidak di mengijinkan adanya hiburan tersebut sampai malam hari, tentunya harapan kita semua, dalam hal ini, Kapolda Lampung, harus lebih tegas lagi.supaya tidak terjadi lagi, dan terulang lagi seperti yang sudah terjadi dan viral di kalangan masyarakat dampak hiburan (Dj) tersebut.” tambah Sahdana.
Sahdana, menghimbau Kapolsek Way Tuba tidak mengijinkan hiburan organ tunggal yang berupa remix (Dj) sampai malam hari, supaya kejadian- kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga : Sahdana DPRD Lampung Himbau Warga dan LSM Awasi Proyek Jalan
Selain itu lanjut Sahdana, agar menjaga kenyamanan lingkungan di tempat hiburan tersebut, minimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Seperti di kabupaten Oku Timur, Sumsel. Terkait hiburan organ tunggal berupa remix (Dj) dilarang sampai pada malam hari, hanya dibatasi jam17.00 sore WIB.
Selain itu, Sahdana minta Kapolda Lampung, Kapolres Way kanan, serta Kapolsek Way Tuba dan Bumi Agung, agar memperhatikan banyaknya kejadian kriminal, di wilayah nya.
Seperti kejadian pencurian di salah satu toko milik warga di Kampung Pisang Indah, pelaku mengunakan Senpi dan melakukan merampas motor milik salah satu warga.
Sebelumnya pencurian kendaraan bermotor roda dua terjadi di kampus STIT Al Hikmah.
Agar kasus-kasus tersebut dapat terungkap, supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Masyarakat berharap Polres Way Kanan meningkatkan patroli pada malam hari.
“Jangan sampai nanti, kekecewaan masyarakat dan tidak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menimbulkan main hakim sendiri ketika si pelaku kejahatan tertangkap oleh masyarakat,” tegas Sahdana memperingatkan. (Rikki)