WartaSugesti.com // Way Kanan – Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/07/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Rizki Utama mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial RS (35) berdomisili di Desa Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Lebih lanjut, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib terduga pelaku RS datang kerumah korban dengan alasan mau menginap dikarenakan sudah lama tidak bertemu.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Way Kanan Gelar Gerakan Tanam Jagung
Masih kata Kapolsek Sekitar pukul jam 20.30 wib terduga pelaku inisial RS meminjam motor jenis Honda Revo No.Pol: B 6176 SXM milik korban Warsimin dengan alasan untuk membeli paket data dan meminjam HP milik anak korban an. Narendra dengan alasan akan diisikan paket datanya.
“Setelah itu, terduga pelaku langsung pergi dengan membawa motor milik korban An. Warsimin. Namun setelah ditunggu – tunggu tidak kunjung kembali, sampai akhirnya korban melaporkanya ke Polsek Bumi Agung guna diproses lebih lanjut,” papar Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Rizki Utama.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor jenis Honda Revo No.Pol: B 6176 SXM warna hitam dan Handphone vivo warna hitam dan bila dinilai dengan uang sekitar Rp. 11.000.000,” sambung Rendy.
Sementara, kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Senin malam tanggal 21 Juli 2025 setelah anggota Polsek Bumi Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo dan HP Vivo milik korban, kini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Bumi Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita persangkakan dengan Pasal 372 KUHP dengan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek bumi agung.(Ricky).