71 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Keperawatan atau SMK Perawat adalah Legal dan resmi, berdasarkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka yang ditetapkan Kemendikbud ristek No. 262/M/2022 atau pembaruannya, nomenklatur untuk SMK yang berfokus pada keperawatan telah disesuaikan.

Lalu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa “Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan kelompok Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2): Menyebutkan bahwa tenaga tersebut adalah Asisten Tenaga Kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan, peraturan ini merupakan aturan pelaksana (teknis) yang memberikan landasan hukum sah bagi lulusan SMK Kesehatan (termasuk keperawatan) untuk bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan.

Peraturan ini mengatur bahwa Asisten Tenaga Kesehatan bertugas membantu perawat dalam perawatan dasar pasien, kebersihan, dan kenyamanan.

Baca juga : Wali Kota Surabaya Larang SMK/SMA Tahan Ijazah

Lulusan SMK Perawat ini legal bekerja sebagai asisten perawat di rumah sakit, perawat orang sakit di rumah (home care), caregiver (perawat lansia), atau asisten poliklinik.

Namun, ada batasan krusial mengenai apa yang bisa dilakukan lulusan SMK  Perawat menurut hukum di Indonesia, legal sebagai “Asisten”.

Lulusan SMK Keperawatan disiapkan untuk membuka usaha mandiri di bidang kesehatan atau menjadi Asisten Tenaga Kesehatan (Asisten Perawat) yang bekerja di bawah pengawasan perawat profesional atau dokter.

Pendidikan SMK Keperawatan dirancang untuk membekali siswa yang berencana melanjutkan ke pendidikan tinggi kesehatan (D3/S1 Keperawatan).

Kesimpulan

SMK Keperawatan legal secara pendidikan dan kurikulum, tetapi lulusannya tidak berwenang melakukan praktik keperawatan mandiri sebagaimana perawat profesional sesuai dengan regulasi Permenkes No. 80 Tahun.

(spam)