83 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 personel Kepolisian yang bermasalah, bersamaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Parama Satwika, Senin (18/03/2024).

Sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.

Kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan Banit Satsamapta Polres Way Kanan.

Kapolres
Foto : Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.

Ke 2 personel tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar aturan–aturan Polri.

Kapolres mengatakan bahwa, Polres Way Kanan memberikan reward bagi personel Polri yang benar–benar berprestasi, berdedikasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi.

“Sementara personel yang melanggar aturan kode etik profesi, akan mendapatkan punishment bahkan sampai dengan PTDH seperti halnya yang dilaksanakan pada pagi ini,” jelas Kapolres

Mengakhiri amanat, Kapolres berpesan kepada seluruh personel untuk bersama-sama berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT, agar senantiasa diberikan kekuatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Demi mewujudkan pengabdian terbaik kita,” pungkas Pratomo Widodo. (met/ky)