76 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Way Kanan – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di wilayah Provinsi Lampung.

Hal ini merupakan hasil dialog bersama petani Singkong yang melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi setempat, Senin (5/5/2025)

Instruksi itu diberikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perusahaan Industri Tapioka untuk; pertama, menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

Kedua, harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional, dikutip dari halaman fesbuk Ungahan RMD. BE 1 Lampung.

Berita Bagus : Wali Kota Surabaya Larang Penggunaan Popok Sekali Pakai

Namun, pertanyaan Para petani Singkong di Kabupaten Way Kanan, dengan ditetapkannya harga tersebut, pabrik manakah yang akan menerima singkong untuk dibeli sesuai dengan harga dan potongan yang telah ditetapkan.(Ricky).