75 / 100 Skor SEO

Way Kanan, WartaSugesti.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kamis (6/8/2026).

Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) II, Sukro Suwariyono, Komisi l DPRD tersebut tersebut menyoroti adanya dugaan penggunaan fasilitas pendidikan sebagai lokasi operasional salah satu dapur MBG di wilayah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Lampung.

Dalam pandangan umumnya, Sukro mengaku menerima informasi dari berbagai kalangan masyarakat setempat terkait salah satu dapur MBG yang diduga memanfaatkan gedung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung way kanan.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status dan legalitas penggunaan fasilitas pendidikan tersebut.

Baca dulu : BPN Parepare Diduga Langgar Aturan

Apa lagi mengingat dalam pasilitas kegiatan PKBM tersebut, di bantu untuk, Biaya Operasional Pendidikan dari pemerintah Daerah kabupaten Way Kanan seperti dana Bos.

Bahkan sebelum, terkait dapur SPPG MBG di pisang baru tersebut, pernah di lakukan sidak oleh sekda way kanan ( Vlli ) bersama kepala dinas kesehatan way kanan ( Srikandi). di tahun 2025, terkait dapur SPPG MBG tersebut belum memenuhi standar SOP BGN.

Namum dari kemitraan dapur ( Mujib) tidak diindahkan, bahkan sudah sampai 1,5. Tahun hingga saat ini masih berjalan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik dan patut kita dukung bersama. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila menggunakan aset atau fasilitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan,” ujar Sukro dalam rapat paripurna.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan, BGN melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut Sukro, apabila memang gedung yang digunakan merupakan fasilitas pendidikan, PKBM maka perlu dipastikan penggunaannya tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset pendidikan.

“Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat. Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan baik, namun tetap sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sukro juga berharap seluruh pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Way Kanan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan fasilitas yang tepat agar tujuan program untuk meningkatkan gizi peserta didik dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

(Rikki)