WartaSugesti.com | Kota Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anisa, warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, melaporkan oknum personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 30/04/2024 yang lalu.
Pasalnya, Anisa merasa tidak bersalah ditangkap oleh Aiptu Nurmansyah, pada Kamis (29/02/2024) yang lalu dan ditahan selama 55 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tebingtinggi.
SDN 064969 Jalan Seser Kota Medan Diduga Ajang Korupsi
Anisa didampingi oleh tim kuasa hukumnya melaporkan 3 orang personel Polisi Polres Tebingtinggi yaitu: AKP Wisnu Nugraha Paramaartha sebagai Kasat Narkoba, Ipda Eko Sianipar sebagai Kanit dan Brigadir Jonathan Situngkir selaku penyidik pembantu di Bid Propam Polda Sumut.
Laporan tersebut telah diterima Aiptu Holong Samosir bagian pengaduan dan tertuang pada surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor:SPSP/15 IV/2024/Subbagyanduan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.
Momen hangat, pertemuan Jokowi dan Puan Maharani
Yusuf Liandar Ginting selaku Kuasa Hukum Anisa pada saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, sebelumnya kliennya juga telah melakukan perlawanan hukum dengan melakukan pra pidana di pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, pada Kamis (17/04/2024) dengan hasil, PN mengabulkan permohonan untuk sebagian dan untuk melepaskan pelapor dari segala tuduhan dan tahanan.
“Saya berharap agar laporan yang dilayangkan klien kami ini agar secepatnya untuk segera ditindak lanjuti,” ujarnya pada Selasa (7/05/2024).
Terkait mengenai laporan tersebut, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto pada saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Rabu (8/05/2024) tidak bisa memberikan tanggapannya.
Sehingga berita ini dikirim ke meja Redaksi untuk diterbitkan, pihak Polres Tebingtinggi sampai sekarang belum memberikan keterangan.
Kapolres Tebingtinggi Andreas Luhut Jaya Tampubolon S.I.K,M.K.P saat dikonfirmasi awak media Selasa Malam (21/05/2024), mengenai kasus Anisa dan dilaporkannya personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi ke Propam Mako Polda Sumut, Tidak bisa memberikan jawaban.
PEWARTA : R. Silalahi.
Tim Redaksi