Kategori: Nasional

31 Juli 2024
WartaSugesti.com | Jakarta – Pemerintahan Republik Indonesia, melalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, resmi melarang setiap orang menjual rokok eceran. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, diberlakukan sejak diundangkan 26 Juli […]





