WartaSugesti.com | Jakarta – Mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi mengatakan, UU ITE tidak Membelenggu Kebebasan Pers tapi justru memberikan Perlindungan bagi Insan Pers dalam menjalankan Jurnalis berdasarkan Undang – Undang Pers, dikutip dari Laman Kominfo, pada Jumat (27/2).
Hal itu diungkap Djoko Agung Heryadi, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Jumat, (27/2).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut, Melarang setiap orang dengan Sengaja dan tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.
Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan Perlindungan bagi Wartawan karena adanya unsur, “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak”.
Dengan adanya unsur “Tanpa Hak” Wartawan dan Pimpinan Lembaga Pers yang melaksanakan Tugas Jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat Dijerat dengan UU ITE, jika telah menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
“Artinya Wartawan yang melaksanakan Tugas Jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers Dilindungi Haknya, jika dalam Tugas Jurnalistiknya tersebut, ada Komplain dari Masyarakat terkait Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik,” kata Agung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (ToT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2).
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, dijelas oleh Agung, berdasarkan Uji Materil terhadap Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, kemudian Amar Putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 Permohonan Pemohon di Tolak.
Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 Permohonan tidak dapat diterima. Kemudian Kesimpulan Mahkamah, yaitu Norma Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstisional dan tidak bertentangan dengan Nilai – nilai Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Prinsip – prinsip Negara Hukum. Kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK No.1/PUU-XIII/2015, yaitu MK Menyetujui Penarikan kembali Permohonan Pemohon.
Melindungi HAM Warga Negara Berekspresi.
Dia menambahkan, terkait Pembatasan dalam Cyberspace, berdasarkan Perundang – undangan di Indonesia ini, justru memberikan Kebebasan dan Melindungi HAM bagi Warga Negara untuk mengekspresikan dirinya dengan bertanggungjawab.
“Pembatasan yang diatur dalam Perundang – undangan di Indonesia, misalnya Diseminasi Konten Pornografi, yang bertujuan untuk Melindungi Anak dan Menjaga Moral Bangsa,” tutur Djoko Agung Heryadi.
Selain itu, kata Agung Pembatasan Konten Perjudian, yang bertujuan Melindungi Keluarga, terkait dengan Penghinaan, jelas untuk Melindungi HAM Warga Negara. Begitu juga Konten Mengandung SARA. Hal ini untuk menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara.
Disamping itu Berita Bohong yang menimbulkan Kerugian bagi Masyarakat, Ini juga untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Online.
Senada, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H menyatakan, Produk Jurnalistik yang diproduksi secara Sah dari Perusahaan Pers Legal, tidak dapat dibawa ke Ranah Pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Untuk Kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (Berita), Wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang informasi itu Benar, bukan Fitnah,” ungkap Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H dilansir Kantor Berita Antara pada Rabu (8/2/2024) lalu.
Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H mengatakan, hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui, bahwa pihaknya tentu Patuh dalam menjalankan Kesepakatan yang berkaitan persoalan Pemberitaan, selama itu adalah Produk Sah Jurnalistik yang diakui Dewan Pers.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum telah resmi disahkan perubahannya, disampaikan Presiden Joko Widodo kepada ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021.
UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia serta sesama masyarakat dalam menyampaikan pendapat di media terpercaya. (spam)
Tim Redaksi