83/ 100

WartaSugesti.com | Bangkalan – Mahfud anggota DPRD Jatim Dapil Madura, mengambil jalan dan sikap mundur 2 langkah. Yaitu mundur dari kontestasi Pilkada Bangkalan dan Mahfud menyatakan diri mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terpilih periode 2024-2029.

Usai digeledah oleh lembaga anti rasuah KPK, menurutnya Mahfud kader Moncong Putih, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melakukan hal itu karena tidak ingin mempermalukan Bangkalan serta institusi lembaganya, yakni DPRD Propinsi Jawa Timur.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Bangkalan

“Saya tidak mau permasalahan yang sedang saya hadapi ini mencoreng nama baik Kabupaten Bangkalan dan juga marwah institusi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur,” ungkap Mahfud kepada awak media, Jumat (12/7).

Menurutnya, hal pemunduran durinya tersebut sudah disampaikan kepada PDI Perjuangan.

Nantinya, partai banteng moncong putih itu akan menyampaikan kepada publik berkaitan dengan keputusan yang diambil oleh dirinya.

“Terkait keputusan saya mundur dari kontestasi Pilkada Bangkalan 2024 ini nanti partai akan menyampaikan pada waktunya ke publik,” imbuh Mahfud.

Mahfud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

Hasil Ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/24).

Mahardika menerangkan tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sedang untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan telah dianggap cukup,” tutur Mahardika.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Beberapa hari sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledah pada sejumlah tempat, termasuk diantaranya rumah milik Bakal Calon Kuat Bupati Bangkalan ini.

Alex mengatakan bahwa upaya tersebut bagian untuk melengkapi bukti dari pengembangan kasus yang menjerat wakil ketus DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak, dkk tersebut.

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex Marwata Wakil Ketua KPK dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, di lain pihak Abd Rahman Tohir, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), memberikan apresiasi pada Mahfud, atas langkah dan keputusan yang diambilnya, yakni mundur. Menurutnya itu suatu sikap yang sangat bijak serta gentleman dari seorang politisi.

“Saya sangat mendukung dan apresiasi terhadap Mahfud atas sikap dan langkah yang diambil, sangat bijak. Publik tentu paham mengapa dia mengambil langkah mundur, semoga ia tetap tabah menjalani peliknya persoalan yang dihadapinya,” kata Rahman Tohir.

“Hukum harus tetap ditegakkan walau langit akan runtuh, mundur jauh lebih baik daripada dipecat secara tidak hormat, peradilan dunia takkan sebanding dengan peradilan akhirat.” pungkasnya. (Wie)

Reporter: Redaksi