WartaSugesti.com | Bangka – Developer berkah Syriah KC di Aik Tebat RT 2 dusun 5, Kecamatan Mendo Barat, Bangka, menjadikan Daerah Aliran Sungai (Das) tempat pembangunan perumahan.
Padahal masalah Das ini telah diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
Saat dikonfirmasi Developer Perumahan Berkah Syariah KC bungkam. Begitu pula ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pun belum ada jawaban, Minggu, 07 Juli 2024.
Team pun coba konfirmasi ke pihak RT melalui pesan WhatsApp dan juga belum ada tanggapan.
Tidak sampai disitu team pun coba konfirmasi pihak kades melalui pesan WhatsApp centang biru tidak ada tanggapan.
Wisata Bukit Tabuan, Rekomendasi Rekreasi Alami di Riam Kanan
Area sempadan memiliki jarak yang berbeda-beda di setiap sungai, tergantung pada kriteria sungai dan letak sungai tersebut.
Penetapan garis sempadan diadakan sebagai upaya menjaga kelestarian, kegunaan, dan pengendalian atas sumber daya setiap sungai serta manusia yang melakukan aktivitas di sekitar sungai juga memiliki risiko yang lebih kecil terkena bencana alam.
Memiliki perumahan bangunan di sempadan atau pinggiran sungai kadang menjadi impian sebagian orang karena dapat menikmati suara aliran air sungai dan indahnya pemandangan disekitarnya.
Ketidak puasan Publik semakin Meningkat di Israel
Namun perlu disadari ada beberapa resiko ketika mendirikan perumahan / bangunan di sempadan sungai diantaranya:
1. Tuntutan hukum
Pada beberapa daerah telah dikeluarkan Peraturan Daerah yang menerangkan sanksi untuk pemilik atau pengguna bangunan yang melanggar dapat dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana, terkait sanksi administrasi kepada pemilik bangunan dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan izin bangunan dan pembongkaran bangunan. Sedangkan sanksi pidana dapat diancam pidana kurungan.
2. Risiko banjir
Bangunan yang berada sangat rawan terhadap banjir. Ketika intensitas hujan tinggi, debit air sungai bisa meningkat dengan cepat dan meluap, menyebabkan banjir pada masuk kedalam bangunan dan menghanyutkan barang-barang berharga yang berada didalam bangunan.
3. Struktur bangunan rawan kerusakan
Struktur bangunan yang berada di sempadan sungai lebih mudah rusak, karena resiko tanah disekitar bangunan mengalami abrasi akibat tergerus oleh aliran air sungai, apalagi di musim penghujan tanah disekitar bangunan menjadi labil dan mudah longsor.
4. Biaya pemeliharaan yang tinggi
Bangunan di sempadan sungai akan diperlukan biaya perawatan yang lebuh tinggi karena perlunya perawatan berkala baik itu untuk penguatan tanah disekitar dan penguatan struktur bangunannya yang berdekatan langsung dengan aliran sungai.
5. Membahayakan Keselamatan Penghuni
Ketika musim penghujan banjir dapat terjadi dan dapat merusak atau menghancurkan bangunan yang berada di sempadan sungai, resiko ini akan mengancam keselamatan jiwa dari penghuni bangunan tersebut. (Didi)