WartaSugesti.com | Mojokerto, – Yanis Hermiyati pekerja dan anggota Serikat Pekerja Buruh industrial Indonesia (SPBII) menggugat Pemerintah Cq Presiden RI, Menaker RI, Direktur Jenderal Hubungan Industrial, Kadisnaker Provinsi, Kadisnaker Kabupaten Kab. Mojokerto, Kabid Hubungan Industrial dan Mediator yang ditunjuk di Disnaker Kab. Mojokerto, sebagai para Tergugat di Pengadilan Negeri Mojokerto, hari ini merupakan sidang pertama, Selasa (02/04/2024).
Pasalnya Yanis Hermiyati sebagai pekerja sudah tidak menaruh kepercayaan pada pemerintah khususnya di bidang ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini hampir lebih 6 bulan mediator hubungan industrial tidak mengeluarkan Anjuran ataupun risalah mediator setelah dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial Disnaker Kab. Mojokerto,” ujar Yanis pada awak media.

Imam Wahyudi Sekjen SPBII membenarkan hal tersebut, “Para Tergugat tidak hadir dan akan dipanggil kembali oleh pihak Pengadilan, beginilah potret pekerja di Indonesia selalu menjadi bagian bangsa yang tersisihkan dan termarjinalkan apalagi jika berhadapan dengan pengusaha dan penguasa namun kita tetap tidak boleh menyerah untuk memperoleh keadilan segala upaya hukum akan kita lakukan,” ungkapnya.
Sementara Filolkhil Ketum SPBII menyampaikan, “sudah menjadi hal yang sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya kelompok masyarakat kecil seperti buruh/pekerja kalau proses hukum di Indonesia memberatkan rakyat kecil karena sudah dirasa bersifat transaksional”
“Ungkapan hukum sebagai panglima itu hanya teori dan isapan jempol, keadilan itu hanya bisa dinikmati mereka golongan Borjuis, namun perlu diingat tanpa keadilan lambat laun persatuan dan kesatuan hanya akan menjadi selogan dan mimpi,” tutup Filokhil.(Chen)







