Banyak orang atau bahkan aparat bertanya, “Kata siapa? Siapa yang ngomong,” kata mereka saat dikonfirmasi Wartawan.
Lucunya mereka menolak dikonfirmasi kalau nara sumber atau pelapor tidak dihadirkan,
Padahal konfirmasi adalah bentuk kerja Jurnalis mengedepankan perimbangan berita berdasarkan UU dan kode etik Pers.
So…… Konfirmasi itu untuk kepentingan objek yang diberitakan.
Tahukah anda? Wartawan memiliki Hak Tolak
Hak tolak wartawan adalah hak istimewa yang dimiliki jurnalis untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas narasumber demi merahasiakan dan melindungi keselamatan sumber informasi tersebut.
Dasar Hukum di Indonesia
Hak ini dilindungi oleh regulasi resmi:UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tercantum dalam Pasal 1 Ayat (10) dan Pasal 4 Ayat (4), yang menyatakan bahwa wartawan memiliki hak tolak saat diminta mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Dasar selanjutnya adalah Pedoman Dewan Pers: Diatur secara teknis melalui Surat Keputusan Dewan Pers, PEDOMAN DEWAN PERS
Nomor: 0J /P-DP/Y/2007 Tentang
Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Tujuan utamanya adalah melindungi narasumber dari ancaman, intimidasi, pemecatan, atau bahaya fisik dan hukum akibat membocorkan informasi sensitif.
Pedoman Dewan Pers itu memastikan kelancaran fungsi pers sebagai pilar demokrasi agar masyarakat tidak takut menyampaikan kebenaran.
Batasan Hak Tolak
Namun, Hak Tolak ini tidak mutlak dan memiliki batasan tertentu, misalkan pada ;
- :Penyidikan Perkara Pidana:
Jika menyangkut kasus yang sangat mengancam ketertiban umum dan keselamatan negara, aparat penegak hukum dapat mengesampingkan hak tolak ini sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). - Penggunaan Etis: Wartawan hanya bisa menggunakannya jika informasi tersebut benar-benar untuk kepentingan publik, bukan untuk melindungi pelaku kejahatan yang memanfaatkannya demi menghindari jerat hukum.
Baca juga : Wartawan Bodrex Gelar yang Disematkan oleh mereka yang takut pers
Cuplikan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 0J /P-DP/Y/2007 Tentang
Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Berkaitan dengan adanya beberapa kasus pemanggilan wartawan untuk diperiksa oleh lembaga penyidik atau menjadi saksi dalam perkara yang terkait dengan karya jurnalistik, Dewan Pers perlu menyampaikan pedoman mengenai ketentuan dan penerapan Hak Tolak, serta Pertanggungjawaban hukum, sebagai berikut:
Wartawan sebagai warga negara yang taat hukum secara prinsip wajib memenuhi panggilan lembaga penyidik untuk diperiksa atau menjadi saksi dalam pengadilan.
Wartawan, berdasarkan sifat profesinya, memiliki Hak Tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan (seperti diatur dalam UU No. 40/1999, tentang Pers).
Namun Hak Tolak ini tidak berarti “lembaga pers menolak pemanggilan untuk didengar keterangannya oleh pejabat penyidik”.
lika wartawan berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber confidential, maka hal itu dilindungi oleh Pasal 4 ayat (4), UU Pers, yang berbunyi: “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.”
Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Meskipun demikian penerapan hak tolak hendaknya tidak digunakan secara sembarangan.
Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten, dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik.
Selain itu, perlu disadari, bahwa pada akhirnya hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.
Selain diatur dalam UU Pers, dasar hukum hak tolak juga terdapat dalam Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa “mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum”.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik pers menjalankan amanat UU Pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya.
Pasal 170 KUHAP yang berbunyi, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”
Kepada aparat penegak hukum, perlu diingatkan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi, jika informasi yang telah dicetak atau disiarkan di media massa dirasakan bisa menjadi bahan untuk mengusut kasus.
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap karya jurnalistik, pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada “penanggung jawab” institusi pers bersangkutan.
Merujuk pada UU Pers, Pasal 12, yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab.
Apabila pihak kepolisian menerima pengaduan perkara pidana menyangkut karya jurnalistik, maka menurut UU Pers tidak perlu menyelidiki siapa pelaku utama perbuatan pidana, melainkan langsung meminta pertanggungjawaban dari Penanggung Jawab, sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum.
(spam)







