WartaSugesti.com | Serdang Bedagai – Aktivitas penampungan solar bersubsidi dari truk tangki merah putih PT. ElNusa kepada dugaan Nisal (Yono) yang diduga penadah menggunakan Mobil Box L300 BK 805 GT, Kamis (29/8/2024).
Hal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini, kegiatan yang telah merugikan negara tersebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Untuk memuluskan aksinya, mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar memanfaatkan rest area salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut sumber yang identitasnya dirahasiakan kepada media ini dia menyebutkan, supir diduga nekat bekerjasama dengan mafia, menjual solar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sumber juga mengatakan aktivitas ilegal diduga dibekingi oleh oknum keamanan.
Dari rekaman video yang berhasil diabadikan oleh sumber terlihat mafia solar subsidi menggunakan jerigen untuk menampung BBM solar dari truk tangki Merah Putih Pertamina.
Atas perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut, supir dan mafia solar dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar sesuai Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PEWARTA: R.SILALAHI