WartaSugesti.com | Serdang Bedagai – Penjaga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pantai Cermin Serdang Bedagai (Sergai) mengintimidasi Wartawan yang akan melakukan tugas Jurnalistiknya di Sekolah Plat merah itu. Senin pagi (10/6/2024).
Wartawan DindingBerita.com menduga, penjaga sekolah yang arogan dan mengancam jurnalis yang bertugas itu, atas suruhan Aang, Kepala SMPN 1 Pantai Cermin Sergai.
Kepala Sekolah diduga takut ketahuan perilaku korupsinya, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lembaga yang dia pimpin.
Uang Perpisahan Nunggak, Siswa Mts AL-ITTIHADIYAH Laut Dendang Dilarang Ikut Ujian
Kronologis kejadian
Intimidasi tersebut bermula pada saat awak media ingin masuk ke halaman sekolah, penjaga lembaga tempat menuntut ilmu tersebut merasa sangat risih dan kepanasan dengan kedatangan awak media.
Kemudian, penjaga sekolah yang tidak mau menyebutkan identitasnya ingin memukul dan menghajar wartawan yang datang.
“Ku pukul kau nanti,” kata penjaga sekolah itu dengan kasar.
Tidak hanya sampai disitu saja pihak penjaga Sekolah arogan itu juga mengatakan perkataan yang sangat tidak pantas untuk didengar.
“Aku gak perduli siapa kau apa lagi dengan Wartawan seperti Kau,” katanya.
Pimpinan Redaksi DindingBerita.com, selaku pengurus di Narasi PRESISI NKRI dan Ketua Komunitas Sahabat Indonesia MABES DPP KSI meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai agar secepatnya menyikapi ulah Kepala SMPN 1 Pantai Cermin dan Body Guard nya yang telah menghalang-halangi tugas Wartawan.
“Sangat arogan seperti Preman ini,” kata Pimpinan Redaksi DindingBerita.com.
Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, Kepala SMPN 1 Pantai Cermin dan Penjaga Sekolahnya melanggar Undang Undang tersebut diatas dan akan terancam pidana.
PEWARTA: R. SILALAHI