WartaSugesti.com | DELI SERDANG – Rafly Idris Zulkarnain Siswa MTs PERGURUAN AL ITTIHADIYAH Laut Dendang tidak bisa mengikut ujian Assesmen Madrasah dikarenakan belum melunasi uang Perpisahan Sekolah.
Infonya, Rafly tidak diperkenankan masuk ke ruang ujian oleh Linda Siti Zulaikha, S.Pd., M.Si selaku Kepada Madrasah, yang berada di jalan Mesjid No.21 Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu.
Perjudian di Sibolangit Marak Kembali, Kapolsek Pancurbatu Blokir Telpon Wartawan
Rafly, siswa kelas 9 itu bercerita, Kamis, (2/5/2024), dia tidak dapat mengikut ujian selama 1 minggu, dari 22-4-2024 – 29-4-2024 hanya karena belum melunasi uang adminitrasi sekolah atau uang perpisahan.
“Saya enggak bisa ujian bang dan yang Saya sedihkan kemana hati nurani ibu Linda Siti Zulaikha bang, yang begitu tega enggak memberikan saya ujian, namun apa boleh buat semuanya sudah terjadi, semoga tidak terjadi lagi kepada siswa yang lain, cukup saya saja yang mengalami, karna banyak kawan- kawan yang senasib dengan saya keluarga kurang nampu,” Ucap Rafly dengan nada sedih.
Dramatis, Jepang Juara Piala Asia U-23
Melalui media ini Rafly dan keluarga berharap, Kemenag Deli Serdang, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Al-ITTIHADIYAH Sumatera Utara, dan Dinas terkait lainnya untuk dapat segera mengevaluasi kebijakan Linda Siti Zulaikha yang mengaku dirinya sebagai kepala sekolah Mts AL-ITTIHADIYAH Laut Dendang.
Linda dinilai telah membuat peraturan semena -mena yang bisa mencoreng dunia pendidikan dan merugikan peserta didik.
Linda Siti Zulaikha mengklaim dirinya sebagai kepala sekolah MTs di PERGURUAN AL-ITTIHADIYAH, dia juga diketahui adalah Kepala SD PERGURUAN AL-ITTIHADIYAH.
Kuat dugaan, Linda Siti Zulaikha merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di 2 tempat sekaligus. Hal ini kemudian menimbulkan dugaan bahwa manajemen MTs Al Ittihadiyah tidak beres, sebab ada kepala sekolah yang merangkap jabatan.
PEWARTA: R. SILALAHI