85 / 100

WartaSugesti.com | Banjarmasin : Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat gerebek rumah pengedar sabu di Jalan Ir Phm Noor Gang Satria RT 30 Kelurahan Kuin Cerucuk pada Kamis, 18 April 2024 lalu.

Seorang pria berinisial R berhasil diamankan, sementara barang bukti yang diamankan berupa 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,07 gram tersimpan dalam plastik permen Foxs, timbangan digital, pipet kaca dan sebuah handphone.

Kronologis penangkapan tersangka R berawal dari informasi masyarakat perihal maraknya peredaran narkoba di kawasan Kuin Cerucuk.

Pengedar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli hunting di kawasan Jalan IR Phm Noor, Kuin Cerucuk.

Beberapa saat kemudian, anggota mendapatkan informasi bahwa R yang selama ini sering melakukan transaksi barang haram itu berada di rumahnya di gang Satria RT 30.

Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kemudian melakukan operasi penyergapan dan mengamankan R berikut barang bukti narkoba.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar membenarkan penangkapan pengedar sabu di Kuin Cerucuk.

Pengedar

Menurutnya, tersangka sudah lama menjadi target pihak kepolisian lantaran aktivitas terlarang yang ia lakoni selama ini.

“Saat ini tersangka R sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk jalani proses hukum selanjutnya,” ucap Kompol Aris Munandar kepada media ini, Minggu (28/4).

Akibat perbuatannya, R akan dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Nely)