75 / 100 Skor SEO

Way Kanan, WartaSugesti.com – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan melaksanakan razia blok hunian, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61 OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Indonesia.

Kegiatan razia dilaksanakan secara sinergis dengan melibatkan jajaran Lapas Kelas IIB Way Kanan bersama BNNK Way Kanan, Kodim 0427/WK, dan Polres Way Kanan.

Sebelum pelaksanaan, seluruh personel terlebih dahulu mendapatkan arahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, personel dibagi ke dalam beberapa tim untuk melakukan pemeriksaan di Blok Hunian A, B, dan C, termasuk penggeledahan badan warga binaan serta pemeriksaan kamar hunian dengan sasaran utama handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya.

Baca juga : Geger, Warga Sangatta Temukan Pria Meninggal di Bawah Kelambu

Kalapas Kelas IIB Way Kanan Riski Burhannudin, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., menyampaikan.” bahwa razia merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas tetap terjaga. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen jajaran Lapas dalam menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui penguatan pengawasan serta deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Danpos Umpu Kencana Serma Epan Junaidi yang mewakili Danramil 427-03/Blambangan Umpu, menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dengan jajaran Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dilakukan pemusnahan pada waktu yang telah ditentukan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi bersama dalam meningkatkan pengawasan serta mencegah masuk dan beredarnya narkoba, handphone, maupun berbagai barang terlarang lainnya di dalam Lapas.

Kegiatan razia ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara jajaran Pemasyarakatan, TNI, Polri, dan BNNK dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Langkah deteksi dini dan pemeriksaan secara berkala akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi Lapas yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.