WartaSugesti.com | Surabaya – Moh. Alief Ar Rozikin, sopir mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ yang terlibat kecelakaan maut, menabrak warung di Jalan Kedung Doro, Surabaya pada Jumat (1/11/2024) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya peristiwa tragis itu mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
“Sopir sudah kami amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif, Sabtu (2/11/2024).
Kasat juga menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang ancamannya maksimal 12 Tahun Kurungan penjara.
Pasangan suami istri, Suginono dan Sri Ariani korban meninggal dalam laka itu meninggalkan 3 orang anak, dan dua diantaranya siswa SD dan SMP.
Sementara itu, pengemudi Innova, Moh. Alief Ar Rozikin, serta penumpang Innova lainnya, Eril, Aril, Aceng, dan Firman, mengalami luka-luka. Eril, Aceng, dan Firman melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kejadian laka itu diduga setelah keluar dari Paradise Club sekitar pukul 03.55 WIB, mobil Innova belok kiri ke arah Pasar Kembang, kemudian berbalik arah di bawah fly over Pasar Kembang untuk kembali ke Paradise Club mengambil barang yang tertinggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Innova yang dikemudikan oleh Moh. Alief Ar Rozikin (22) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menuju utara.
Setelah itu diduga, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak mobil Honda Jazz putih nopol P-1766-WD yang sedang parkir, kemudian mengenai mobil Mitsubishi Pajero nopol W-1909-XK yang juga sedang parkir.
Tak berhenti di situ, Innova menabrak warung dan sepeda motor nopol L- 6931-TD hingga akhirnya berhenti. (spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.