WartaSugesti.com // Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Kota Pahlawan untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan, untuk mengatasi praktik parkir liar.
Jika tak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.
“Jadi nanti mau dibuka lagi terserah (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya,” ucap Eri Cahyadi pada awal Juni 2025.
Kini, Eri Cahyadi menanggapi masih adanya minimarket yang belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam.
Hal ini terekam oleh warganet yang dibagikan ke media sosial.
Baca juga : Puntung Rokok Hanguskan 4.000 Hektar Hutan di Yunani
“Jadi kita pastikan untuk minimarket itu, jumat minggu ini (27/6/2025) harus sudah ada kesepakatan, harus sudah ada jukir yang menggunakan rompi,” tutur Wali Kota Eri setelah sidak di Hi-Tech Mall Surabaya, Rabu (25/6/2025).
Setelah kesepakatan pada Jumat (27/6/2025), akan dilakukan evaluasi hingga Minggu.
Selanjutnya, minimarket diberi tenggat terakhir hingga Selasa (1/7/2025) untuk menyiapkan jukir resmi berseragam.
Jika masih belum patuh, akan ada sanksi tegas.
“Kalau masih nambeng (nakal), ya berarti kan kemarin sudah tahu, dia (minimarket) akan ditutup. Saya katakan kalau ada yang (tanpa jukir) didatangi bareng-bareng, jangan diam saja orang Surabaya,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat untuk menggratiskan parkir di tujuh minimarket, yakni Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle K, K-Mart, dan Family Mart.
Selain itu, Pemkot Surabaya dan Aprindo juga sepakat untuk menghilangkan biaya sewa tenant. Artinya para pelaku UMKM kini bisa berjualan di halaman parkir minimarket tanpa dipungut biaya sewa.
Pemkot Surabaya siap menanggung biaya listrik dan air. Namun, untuk iuran sampah UMKM dibebankan kepada toko modern. Syaratnya juga mudah, pelaku UMKM wajib ber-KTP Surabaya dan bukan bersifat franchise atau waralaba.
“Waktu itu kita sepakat dengan toko modern untuk menekan kemiskinan dan pengangguran terbuka. Karena tempatnya terbatas, maka kita beri kesempatan gratis kepada mereka yang penghasilannya minim,” tukas Eri. (spam)