83 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Barabai – RC (28), pemuda di Hulu Sungai Tengah ditangkap Polisi dirumahnya, Desa Rengas RT 003 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, Rabu (20/3/2024) malam. RC nekat mengedarkan Narkoba sehingga terancam melewati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat yang mencurigai pemuda asal BAS ini, dan setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini,” ujar Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi Minggu (24/3/2024).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu seberat 2,43 gram.

RC
Foto : Barang Bukti yang diamankan Polisi bersama RC.

“Kami mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 2,43 gram, handphone, timbangan digital dan uang tunai Rp4,2 juta,” kata Priadi.

Saat ini, RC telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (met/nel)