WartaSugesti.com // Niat merupakan amalan hati, bukan ucapan atau tindakan fisik, maka tidak ada yang mengetaui niat seseorang kecuali Alloh SWT.
Dalam konteks agama, niat juga berarti tekad untuk melakukan ibadah dengan ikhlas semata-mata karena Allah.
Hadits Nabi Mihammad SAW
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ.
“innamal a’malu binniyat”
Secara harfiah berarti, “sesungguhnya amal-amal itu (tergantung) pada niat”.
(وإنما لكل امرئ ما نوى)
“wa innama likullimri’in maa nawaa”
artinya “dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya”.
Niat membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan, contohnya mandi untuk membersihkan diri berbeda dengan mandi untuk bersuci sebelum shalat.
Baca juga : Pencak Silat dalam falsafah Madura
Pentingnya Niat menjadi dasar diterimanya suatu amal perbuatan.
Contoh:
• Seseorang berniat untuk shalat karena Allah, maka shalatnya dianggap ibadah yang bernilai.
• Seseorang berniat untuk belajar dengan sungguh-sungguh, maka belajar tersebut menjadi ibadah yang bernilai.
QS Hud ayat 15:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ
Man kaana yuriidul-hayāatud-dun-yā wa zīnatahaa nuwaffi ilaihim a’mālahum fiihaa wa hum fiihaa laa yubkhasuun.
Artinya : “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan.”
QS Hud ayat 16:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Ulaa’ikal-ladziina laisa lahum fil-aakhirati illan-naaru wa ḥabiṭa maa shana’uu fiihaa wa baaṭilun maa kaanuu ya’maluun.
Artinya : “Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.”
2 ayat Al Quran di atas menunjukkan seseorang akan memperoleh sesuatu sesuai apa niatnya.
Hukum niat, apakah harus diucapkan atau dilafadkan?
Tidak, hukum niat tidak harus diucapkan. Niat adalah kehendak hati untuk melakukan suatu ibadah, dan kehendak tersebut cukup ada di dalam hati, tidak harus diucapkan dengan lisan.
Meskipun demikian, sebagian ulama menganjurkan untuk melafalkan niat agar membantu menghadirkan niat dalam hati dan membantu konsentrasi.
Tidak ada dalil yang secara tegas memerintahkan untuk melafalkan niat.
Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah diriwayatkan melafalkan niat secara khusus.
Melafalkan niat, dapat membantu seseorang untuk lebih fokus dan menghadirkan niat dalam hati.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum niat melafadkannya atau mengucapkannya adalah sunnah, yaitu dianjurkan tetapi tidak wajib.
Hukum Niat adalah salah satu rukun ibadah, yang berarti tanpa niat, ibadah tidak sah.
Namun, Hukum niat yang dimaksud adalah niat dalam hati, bukan lafal niat. (Slamet)











