71 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Surabaya –  Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara tentu pemerintah akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaannya.

Pajak mempunyai beberapa fungsi salah satunya adalah fungsi regulerend (mengatur), yaitu mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak.

Contoh : penerapan bea masuk yang tinggi untuk produk dari luar negeri sehingga harga produk dari luar negeri tersebut tetap di atas hrg produk dari dalam negeri

Baca juga : Festival Rujak Uleg Surabaya

Contoh yang lain adalah penerapan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Tarif ini dikenakan atas omzet atau peredaran bruto wajib pajak.

Kebijakan tarif PPh final 0,5% mudah penerapan nya, Wajib Pajak khusus nya pelaku UMKM yg mempunyai omzet setahun lebih dari 500juta tidak akan kerepotan karena penghitungan PPh nya tidak didasarkan pada laporan rugi laba, cukup melihat dari pencatatan omzet/peredaran bruto.

Ke depan, semoga lebih banyak lagi kebijakan pajak yg pro UMKM mengingat UMKM memberi kontribusi ke PDB sebesar 60%.