74 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Balikpapan – Untuk menghindari agar tidak lagi membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Baru, diharap masyarakat mengecek masa berlaku SIM secara cermat. Demikian disampaikan Kasubnit 1 Satpas Polresta Balikpapan Aiptu H. Saruji, Sabtu (23/8/2025).

“Jika masa berlaku sudah kadaluarsa maka akan dikenakan pembuatan SIM Baru, bukan memperpanjang, “ujar Saruji dengan senyum.

Ia menjelaskan bahwa Polresta Balikpapan melayani perpanjangan maupun pembuatan SIM Baru untuk semua golongan mulai SIM A, SIM C, B1, B2, A Umum hingga B2 Umum.

Baca juga : Satpas Colombo Surabaya Diduga Dikuasai Calo

Untuk persyaratan pemohon cukup menyiapkan e-KTP, mengikuti tes kesehatan, tes psikologi dan kemudian melanjutkan proses administrasi di Satpas.

“Untuk perpanjangan SIM setelah proses foto bisa langsung ditunggu dan selesai sekitar 1-2 jam lamanya. Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM Baru, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik,” ungkapnya.

Polresta Balikpapan
Foto : Ruang Pelayanan Bagi Pemohon Pengurusan SIM Satlantas Polresta Balikpapan.

Saruji juga mengingatkan agar warga masyarakat jika ingin mengurus SIM Baru atau perpanjangan harus mengurus sendiri dan tidak diperkenankan diwakilkan. (Edy)