72 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Way Kanan – Dari pengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan (Kajari Way Kanan) kembali menetapkan satu tersangka baru. Kamis, 29/1/2026.

Pada saat press release Kajari Way Kanan Mahmuddin, SH, MH menyampaikan bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan RAS (32) sebagai tersangka.

Yang bersangkutan diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BSPS pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

RAS, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PU ini dalam pelaksanaan tugasnya sebagai PPK, diduga memiliki peran strategis dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya desember 2025 lalu Kajari Way Kanan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka lainya An. AW selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Way kanan dan IFR selaku penyuplai matrial Besi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari Dana APBN sebesar Rp38.000.000.000, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.583.037.000.

Baca juga : Kejari Way Kanan Terima Titipan Perkara Korupsi

Tersangka RAS (32) ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIb Way Kanan.

Kajari Way Kanan menyebut, Pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang ada di kabupaten way kanan.

(Rikki).