WartaSugesti.com // OKI – Kurang dari 1 X 24 jam Polisi berhasil menangkap RT (20) warga Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pelaku tindak pidana kekerasan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Minggu ( 27/7/2025).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan kronologis kejadian, sebelumnya ada Sabtu 28 juli 2025 sekira pukul 11.00 wib di Dusun III Desa menang Raya kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI anak atas nama R (6), pelajar kelas 1 SD di nyatakan hilang saat bermain dengan temannya.
Teman R kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban.
“Setelah mendapatkan petunjuk dan saksi-saksi siapa pelaku yang melakukan tindak pidana kemudian Kasat Reskrim dan Anggota bersama dengan Kapolsek Pedamaran berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial (RT) yang sedang berada di dalam rumahnya,” Kata Kapolres.
“Namun pelaku tersebut berusaha kabur lewat jendela, sehingga terjadi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan pelaku, tapi pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan lalu pihak kepolisian melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan tersangka, dengan memberikan tembakan pada kaki kiri sebanyak dua kali,”jelas Kapolres.
“Menurut pengakuan pelaku, korban diiming-iming belikan jajan lalu dibawa ke hutan, di sanalah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara membekap mulut dengan tangan kiri nya kemudian mencekik leher korban, setelah korban lemas dan tidak berdaya lalu korban diperkosa pelaku sebanyak dua kali,” ungkap Kapolres.
Baca Juga : OTK Aniaya Wartawan di Pasuruan
Motif dari pelaku melakukan pemerkosaan terhadap R lanjut Kapolres OKI, karena ingin menyalurkan hasratnya.
Pasalnya pelaku kecanduan konten pornografi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos olahraga warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu pasang sandal, satu stel pakaian korban warna merah, sandal warna pink, satu helai celana pendek, satu helai baju kaos dalam warna putih.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Kapolres.(spam)











