75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Gresik – Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Menunggal, Gresik, tidak taat peraturan. Bagaimana tidak, disaat jam kerja kantor terlihat sepi dan lengang.

Suasana ini ditemui saat awak media berkunjung ke Kantor Desa Manunggal pada Jumat 01 – 8 – 2025 tepat jam 09.30, namun tak satupun perangkat desa yang berada ditempat,”

Menurut salah satu narasumber yang dapat dipercaya saat dikonfirmasi, Kantor Desa Menunggal bukan hanya sekali dua kali terlihat sepi saat jam kerja bahkan katanya, sering.

Kepala Desa Menunggal Dwi Iriyanto justru jarang terlihat masuk kantor disaat jam kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Malah, kata sumber itu, dia sering terlihat nongkrong di warung kopi, seakan-akan Kades tersebut tidak punya tanggung jawab untuk menunjukkan kinerja, sebagai seorang kepala desa.

Mendapati hal tersebut, sebagai upaya sosial kontrol dan mengedepankan konfirmasi, awak media coba menghubungi Sekertaris Desa (Sekdes), melalui pesan WhatsApp namun tidak dijawab.

Wartawan hingga menghubungi telepon selulernya berkali – kali, namun hanya terlihat berdering namun tidak diangkat.

Sekdes tersebut mempunyai kebiasaan unik, yaitu sering gonta ganti nomor Handphone, apabila dihubungi Wartawan.

Melihat gelagat Sekertaris Desa yang enggan menerima telfon atau pesan WhatsApp itu, Wartawan menduga dia trauma yang mendalam yang disebabkan mengangkat telfon atau balas pesan WhatsApp.

Atau bisa saja lanjut Wartawan, mungkin Sekdes sering kena gendam tipu- tipu melalui seluler, hingga mengalami trauma yang mendalam, karena kejadian yang disebabkan menerima telfon dari oknum wartawan.

Baca juga : Kriminal, PT. Bot Finance Indonesia “Rampok” Kendaraan Debitur di Jalan

Padahal, menurut peraturan yang tertulis dalam Perdes 04 Tahun 2018 tentang hari kerja dan jam kerja Kantor Desa pasal 3 disebutkan jika jam kerja kantor desa dari Senin sampai dengan Kamis, masuk mulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12. 45 WIB, terkecuali untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB, jam istirahat pukul 11.45 – 13.00 WIB, dan jam pulang 14.30.

Ini jelas, Kades dan perangkat desa telah melanggar ketentuan tersebut.

Sanksi jika kantor desa yang tidak memberikan layanan disaat jam kerja, dapat berupa terguran lisan atau tertulis yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Sanksi atau teguran tersebut diberikan berdasarkan Perdes 04 Tahun 2018 tentang hari kerja dan jam kerja kantor desa.

Selain itu sanksi lain yang dapat diberikan kepada penyelenggaraan layanan publik, yang melanggar ketentuan yaitu penurunan gaji, penurunan pangkat, pembekuan misi, pencabutan izin, dan membayar ganti rugi sanksi pidana denda.

Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menelusuri apa faktor kendala Kantor Desa Menunggal hingga terlihat sepi disaat jam kerja hingga semua perangkat desa meninggalkan kantor desa disaat belum jam pulang atau jam istirahat.

Jika dalam hal ini nantinya ada unsur kesengajaan alias Tuman, maka itu adalah pelanggaran, Kades dan perangkat Desa Menunggal harus diberikan sanksi serta tindakan tegas. (Syaiful Macan)