75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Gresik – Syahrama (SR) pembunuh Driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia (SAC) ternyata residivis kasus pembunuhan berencana pada tahun 2008. Saat itu, ia dijerat Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Namun, ia telah bebas pada Agustus 2018.

“Yang bersangkutan (SR) residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga,” beber Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (29/7/2025).

Pada 2008 SR divonis 20 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial VRN.

Saat itu, ia bersama dua rekannya, F dan GA memukul korban hingga tewas, melindasnya dengan mobil, lalu membuang jasadnya ke kawasan Pacet, Mojokerto.

SR tercatat bebas pada 14 Agustus 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dikutip dari detikJatim

Penangkapan SR menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa ia dijemput aparat kepolisian sesaat setelah mengantar anaknya ke sekolah.

“Sarapan paginya dijemput polisi. Posisi habis nganter anak TK, pulang-pulang rumahnya sudah dikepung. Istrinya juga lagi hamil,” tulis akun TikTok @gadisngawi.

Kini, Residivis pembunuhan ini kembali terlibat dalam tindak pidana yang serupa. Ia diduga menghabisi nyawa SAC, yang dikenal sebagai driver ojol, dengan motif dendam karena merasa ditipu oleh korban.

“Korban menjanjikan pelaku bisa menjadi PNS dan meminta uang Rp5 juta. Tapi sampai sekarang janji itu tak ditepati,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (28/7/2025).

Menurut Rovan, hubungan antara pelaku dan korban bermula sejak 2021 karena profesi yang sama.

Namun, sejak 2023, muncul konflik setelah SAC menjanjikan bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan Rp 5 juta.

Baca juga : Kawin Siri di Surabaya, Tahun 2025 Harus Buat Buku Nikah

Janji itu tak kunjung terealisasi. Saat pelaku meminta uangnya kembali, korban terus mengulur waktu. Tekanan ekonomi yang dihadapi SR, terlebih lagi istrinya sedang hamil, SR lantas merancang rencana pembunuhan.

Ia mengajak korban ke toko fotokopi miliknya di Desa Urangagung, Sidoarjo, dengan alasan menawarkan pekerjaan freelance.

Pada Sabtu (26/7/25) sore sekitar pukul 16.45 WIB, korban datang tanpa memberi tahu siapa pun.

Di ruang kerja toko itulah kata Kapolres, pelaku langsung memukul kepala korban dengan alat pemotong kertas.

Korban sempat melawan, namun pelaku terus menghantam kepala korban hingga tewas.

Jasad SAC lalu dibungkus dengan plastik dan kardus, dimasukkan ke mobil dan dibuang di tepi jalan Desa Banyuurip, Kedamean, Gresik

Jenazah SAC ditemukan pada Minggu pagi (27/7/2025) dalam kondisi mengenaskan.

Sang Residivis kini telah ditahan. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(spam)