WartaSugesti.com | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, melelang sebanyak 29 motor Royal Enfield tipe classic dimulai dari harga Rp39 juta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melakukan lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Jokowi Teken UU Kades, Jabatan 16 Tahun Plus Tunjangan Purna Tugas
Nama penjual puluhan motor Royal Enfield tercatat sebagai Ambang Priyonggo.
Motor mahal tersebut dilelang di situs resmi DJKN, yakni https://lelang.go.id, dengan harga yang bervariasi sesuai dengan kapasitas mesin motor Royal Enfield.
Dikutip dari situs https://lelang.go.id pada Senin (6/5), motor Royal Enfield tipe classic dengan kapasitas mesin 350cc dilelang dengan nilai limit sebesar Rp39.502.260 serta uang jaminan ditetapkan sebesar Rp19.500.000.
Sedangkan untuk kapasitas mesin 500cc, dilelang dengan nilai limit sebesar Rp49.492.147 dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp24.000.000.
Untuk kedua motor tersebut telah ditetapkan batas akhir penawaran pada 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.
Minat Royal Enfield?
(spam)