WartaSugesti.com // Bangkalan – Demi menjaga independensi dan objektivitas, Dewan Pers [DP] pernah mengeluarkan himbauan melarang wartawan merangkap jabatan sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan [Ormas) dan sebaliknya
Dewan Pers mengkhawatirkan rangkap keanggotaan itu dapat merusak kredibilitas profesi jurnalistik karena bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan fungsi kontrol pers.
Mengapa, sebab Independensi dan objektivitas Wartawan harus bebas dari kepentingan lain selain tugas jurnalistik.
Terlibat dalam LSM dapat mengganggu netralitas Wartawan.
Dewan Pers menilai, jetika seorang wartawan aktif dalam LSM atau ormas yang memiliki agenda tertentu, akan sangat sulit untuk memastikan bahwa keputusan jurnalistiknya, misalnya dalam memilih topik, sudut pemberitaan, dan narasumber, tidak dipengaruhi oleh kepentingan organisasi tersebut.
Konflik kepentingan dapat muncul secara halus atau bahkan tak disadari.
Sumber lain menyebutkan, Wartawan yang merangkap sebagai aktivis LSM bisa punya agenda tersembunyi yang bertentangan dengan prinsip jurnalisme objektif.
Praktik rangkap keanggotaan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap media karena dianggap penyalahgunaan label “wartawan” untuk kepentingan pribadi atau kelompok, hingga beresiko terjadi pelanggaran etika jurnalistik seperti terikat pada kepentingan selain tugas pers.
Maka, sangat Penting menjaga kemurnian profesi jurnalistik.
Baca juga : Inilah Tugas Wartawan Sebenarnya, Tak Kenal Maka Tak Sayang
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut bahwa yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pada Pasal 7 UU Pers dinyatakan bahwa wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers kemudian merumuskan Kode Etik Jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 sebagai landasan etis bagi semua wartawan Indonesia.
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, yang semakin menegaskan pentingnya perilaku profesional dalam dunia pers.
Wartawan harus independen, bekerja berdasarkan penilaian profesional tanpa tergantung atau terpengaruh oleh kepentingan luar.
Kepercayaan publik dan persepsi objektivitas terhadap Pers atau media memiliki peran sosial yang besar, maka media harus menyajikan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang agar publik dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta.
Bila masyarakat melihat wartawan juga menjabat di organisasi aktivis, maka persepsi bahwa wartawan memiliki kepentingan akan mudah muncul, dan citra media bisa tercemar.
Faktanya, banyak masyarakat merasa tidak nyaman ketika ada wartawan yang bermain 2 kaki, sebagai jurnalis sekaligus aktivis LSM/ormas.
Namun demikian, kebebasan seorang wartawan untuk menjadi aktivis atau anggota organisasi sosial adalah hak konstitusional, bahwa hak untuk berserikat dan berorganisasi dilindungi oleh konstitusi.
Dewan Pers sendiri dalam Seruan Nomor 02/S-DP/XI/2023 menyebut: Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi. Akan tetapi, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM.
Lebih baik lagi kata Dewan Pers, apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau ormas tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.
Dewan Pers menganggap bahwa paling aman dan elegan adalah melepaskan keterlibatan organisasional demi menjaga posisi jurnalistik yang bersih.
Potensi bahaya praktik dan konflik kepentingan dalam perangkapan profesi bisa saja terjadi.
Antara Hak dan Profesionalis, kembali kepada diri masing-masing.
Dikutip dari berbagai sumber bacaan. (Redaksi)











