83 / 100

WartaSugesti.com | Surabaya – Mantan Plt. kabid Eksosbud, Agama dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur JF, dilaporkan ke gubernur Jawa Timur gara-gara melakukan penipuan terhadap rekanan kerjanya senilai Rp100 juta.

Ulah oknum ini dinilai mencoreng kinerja Pemprov Jawa Timur yang saat ini sedang gencar menegakkan pemerintahan yang bersih.

Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar atas laporan korban mengungkap, penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut berawal ketika korban dijanjikan pengerjaan pekerjaan dengan kode program 8.01.05 (Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya).

Setelah AMI, Anggota DPRD Jatim Tolak Kebijakan 1 Rumah 3 KK

“Sedangkan program lainnya dengan kode kegiatan 8.01.05.1.01 (kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanan bidang ketahanan eksosbud),” katanya senin (8/7/2024).

Untuk mendapatkan proyek tersebut, ujar Baihaki, korban menyerahkan fee kepada J orang dekat JF sebesar Rp100 Juta.

Bakesbangpol

Baihaki menceritakan, setelah diberi fee Rp100 juta tersebut, ternyata yang bersangkutan tak kunjung diberi pekerjaan yang dijanjikan terhadap korban tersebut.

“Namun, tiba-tiba muncul SPK (Surat Perintah Kerja) yang ternyata proyek ini fiktif atau realisasinya tak ada. Korban tersebut telah ditipu oleh yang bersangkutan,” jelas Baihaki.

Baihaki mengaku sudah melaporkan aksi yang dilakukan JF tersebut ke pimpinan Bakesbangpol Jawa Timur dan pihak gubernur Jawa Timur.

“Bukannya malah disanksi, namun dipindah ke Bakorwil Bojonegoro. Aksi yang dilakukan oleh saudara JF ini juga sudah meledak di internal Bakesbangpol Jawa Timur, ” jelas Baihaki.

Mahfud Minta Hasil Pemilu Diakui, Rakyat Memilih

Ditambahkan oleh Baihaki, atas peristiwa yang dialami korban tersebut, pihaknya mendesak pihak inspektorat dan Pj. Gubernur Jawa Timur untuk memberi sanksi terhadap yang bersangkutan.

“Saudara JF telah menipu dan telah merekayasa program yang tak ada pekerjaannya. Tak hanya itu, kami juga akan melaporkan ini juga ke Kejati Jawa Timur atas ulah yang bersangkutan,” tandas Ketua Umum AMI. (spam)