78 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Banjarmasin – Polresta Banjarmasin berhasil menciduk bandar dan pengedar narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket dengan berat 4,96 gram serta uang tunai sebesar Rp 5,500,000.

Kronologis penangkapan bandar dan pengedar sabu ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pria dengan inisial AMA alias Jahid (39) pada Selasa, 23 April 2024 sekira jam 15.30 Wita di Jalan Ahmad Yani KM 5 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Pilkada 2024, Partai Nasdem Kota Banjarmasin Jaring Calon Wali dan Wakil Wali Kota

Dari tangan AMA alias Jihad ini, petugas menemukan barang bukti Satu paket sabu – sabu dengan berat netto 4,41 gram di genggaman tangan sebelah kanan dan satu paket lainnya seberat 0,45 gram saku celana bagian belakang sebelah kiri.

Polresta

“Kepada petugas, tersangka mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu ini kepada seorang kenalannya berinisial AP alias Agus di kawasan Kelayan B,” ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa kepada media ini, Jumat (3/5).

Bonus 150 juta, bagi desa yang sukses kelola dana desa

Setelah mengantongi nama bandar sabu yang menjadi pemasok ke AMA alias Jihad, pihak kepolisian langsung bergerak ke TKP kedua di Gang Gembira, Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.

“Setelah melalui perjuangan yang sedikit melelahkan, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka kedua, AP alias Agus di Kelayan B,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka, baik AMA alias Jihad maupun AP alias Agus berada di Mapolresta Banjarmasin guna penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya akan kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tandas Kompol Bala Putra Dewa. (Nely)