83/ 100

WartaSugesti.com | Bangkalan – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Depan Balai Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 12.20WIB

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Kinerja Polisi

“Ini bermula dari laporan korban F yang datang ke Polsek Kamal sekira pukul 21.00wib (Jum’at, 12/7/2024). Menurut pengakuannya korban, R2nya raib digondol pencuri saat diparkir di depan Kantor Balai Desa Kamal,” kata Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indera, J, SE., SH. mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian menangkap seorang wanita inisial FF pelaku Curanmor bersama rekannya Y yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang.

“Sementara yang diamankan 1 orang tersangka. Penangkapannya dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Kamal bersama Anggota Unit Opsnal Polres Bangkalan di sebuah rumah di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan pada hari Jum’at (12/7/2024) sekira pukul 23.00WIB,” imbuh Kapolsek.

Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) lembar STNKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna putih biru tahun 2018, dengan Nopol: M 5668 GK, 1 (satu) lembar fotocopy BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru, dengan Nopol: M 5668 GK dan 1 (satu) buah sepeda PCX warna putih tanpa plat nomor (sarana tuk melakukan pencurian).

“Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan 363 ayat 1 Ke-(4) e dan 5 (e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Wie)

Reporter: admin