Tapin, WartaSugesti.com – MR (20) mahasiswa asal Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tertangkap tangan memiliki 3 paket ganja seberat 2,69 gram.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapin mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Binuang.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap lalu menugaskan anggotanya guna melakukan penyelidikan di lapangan.

Pergerakan pelaku MR yang mencurigakan terendus petugas di rumah makan Jalan Pelda Bunawar pada Rabu (13/3/2024).
Kemudian, Tim Kepolisian melakukan penangkapan ata MR, padanya ditemukan sejumlah barang bukti.
“Ada 3 paket ganja dengan berat bersih 2,69 gram yang dibungkus dalam plastik klip,” ujar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).
“Untuk pelaku akan dikenakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolres.(met)







