WartaSugesti.com | Kota Medan – Bendera merah putih di Halaman Kantor PUPR Provinsi Sumatera Utara Dalam Kondisi Kusam dan Sobek Berkibar, video-nya Sudah Tayang dan Viral di Media Online.
Kepala kadis PUPR Sumatera Utara Mulyono, dinilai sangat kurang pengawasan dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih kusam dan sobek terpasang di depan kantor tersebut, karena itu suatu pelecehan bagi Lambang Negara Republik Indonesia.
Gawat!, Lokasi Ibadah di Tandam Hilir Jadi Ajang Judi
Sesuai dengan aturan yang termasuk undang – udang negara republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan & lambang negara.
Pada pasal 24 undang – undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang: Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan yang lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, & menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain & memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; & memakai bendera negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, & tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
7 Musisi ini Berikan Dukungannya Kepada Palestina
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut diatas juga tegas diatur undang – undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
Beberapa jurnalis meminta kepada Menteri, Kapolri, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, agar segera menindak tegas pihak Kepala Dinas PUPR Mulyono tersebut sesuai undang – undang yang berlaku di negara Republik Indonesia 1X 24 jam.
PEWARTA: R. SILALAHI