83 / 100

WartaSugesti.com | JAKARTA – Sayonara Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kamis, 25 April 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Maka sah lah sudah, status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 itu menyebutkan, dengan adanya undang-undang tersebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian dan kota global.

UU

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).

Provinsi DKJ menjadi daerah otonom provinsi. Ibu kota DKJ nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

UU berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 73.(spam)