82/ 100

WartaSugesti.com | Lamongan – Sungguh tidak takut hukum, klinik kecantikan MS yang ada di pusat kabupaten Lamongan masih mengedarkan Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), meski sudah diberitakan viral oleh media. Ada apa?

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mendapatkan bukti baru bahwa klinik kecantikan MS yang tidak jauh dari Gedung DPRD Kabupaten Lamongan itu masih mengedarkan Kosmetik Tanpa Ijin Edar dari BPOM.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Dinas Kesehatan

Klinik MS Lamongan Jual Kosmetik Ilegal, Dinas Kesehatan: Harus Resep Dokter

“BPOM Surabaya menyampaikan kepada kami selaku pelapor adanya dugaan salah satu Klinik Kecantikan MS yang ada di pusat Kabupaten Lamongan mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM dan berdasarkan tindak lanjut yang di lakukan oleh BBPOM Surabaya, menemukan 16 produk kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM di Klinik Kecantikan MS Lamongan,” papar Ketum AMI Baihaki Akbar.

Kosmetik

Tindakan Klinik MS itu tentu secara tidak langsung bertentangan dengan apa yang di temukan dan disampaikan oleh BPOM di Surabaya.

Hal tersebut kata Ketum AMI, juga menunjukkan bahwa lalainya dan lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan yang diduga tutup mata dengan adanya peredaran kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM itu.

Wacana Duet Anies Kaesang Kandas

“Padahal kami sebelum melaporkan ke BPOM Surabaya dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sudah mendatangi Dinas Kesehatan Lamongan dan menyampaikan temuan kami, salah satu Klinik Kecantikan MS yang mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar,” ungkao dia

Tapi sampai ada hasil yang dikeluarkan oleh BPOM Surabaya, menurut AMI lagi, pihak Dinas Kesehatan Lamongan masih tetap terkesan tutup mata dengan tidak mengindahkan hasil dari BPOM Surabaya.

“Maka dari itu pada Senin, 24 Juni 2024 kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran dan sekaligus melaporkan Klinik Kecantikan MS, Dinas Kesehatan Lamongan dan BPOM Surabaya ke Aparat Penegak Hukum,” pungkas Baihaki Akbar.(Yanto Arwojo)

Reporter: Redaksi