WartaSugesti.com | Siaran Pers – Dewan Pers. Ketua Dewan Pers dalam siaran persnya mengatakan, perlu dibentuk Tim Investigasi bersama untuk mengusut kebakaran pada Rumah Wartawan di Tanah Karo.
1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan
dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah
wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang berlokasi di kawasan Nabung
Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
Kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47
tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12
tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI),
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut.
Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini.
Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa
kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian
menyulut bara api.
Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim
penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
6. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut
kasus ini secara terbuka dan imparsial.
7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara
melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara
profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang
terkait.
Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.
Jakarta, 2 Juli 2024
Ketua Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
Ketua Dewan Pers: Setiap Orang Berhak Mendirikan Perusahaan Pers