78 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Pelalawan – Guru laki-laki di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pelalawan melakukan pencabulan anak di bawah umur di sekolah.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto menjelaskan, pelecehan seksual anak ini dilakukan guru berinisial TF. Pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Cerita Duka Pasien BPJS, Guru Sri di RSUD Jambi, Pemerintah Mana?

Kasus Pedofil predator anak ini terbongkar setelah seorang korban bercerita kepada korban lainnya.

Pembicaraan mereka ini ternyata didengar oleh salah seorang wali murid.

“Jadi korban MS menelpon temannya RA menanyakan apakah kemaluannya juga dipegang oleh pelaku,” ungkap Suwinto, Sabtu siang, 25 Mei 2024, mengutip Liputan6.com.

Ini dia, 7 Hewan Peliharaan minim perawatan, cocok bagi yang sibuk

Orang Tua korban bertanya apakah benar cerita yang baru didengarnya.

Guru
Iklan : Lowongan Mitra Wartawan, Hubungi Redaksi.

Korban MS tak bisa mengelak lagi lalu membongkar perbuatan oknum guru cabul itu.

“MS lalu mengaku, dia serta teman-temannya, RA, N, AD, dan HD, telah dilecehkan oleh TF, mereka diminta memegang kemaluan pelaku, semua korban laki-laki,” ujar Suwinto.

Tidak terima, ibu MS kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.

Kepada penyidik, pelaku TF mengaku melakukan pelecehan seksual. Perbuatan tak senonoh dilakukan di ruangan kerjanya.

“Pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan, itu motifnya,” ucap Suwinto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(spam)