75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Way Kanan – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (18 Juni 2025). Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berdampak pada kesehatan dan perekonomian.

Aturan ini menetapkan sejumlah lokasi wajib bebas rokok di Lampung, yaitu ; Tempat kerja dan pendidikan, Fasilitas umum dan olahraga tertutup, Area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Baca juga : Polisi di Surabaya Berantas Peredaran Miras Ilegal

Pihak pengelola dan individu diperbolehkan menyediakan area khusus merokok—harus terbuka dan terpisah dari ruang utama—dengan sirkulasi udara baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sanksi administratif ketat juga diatur, teguran lisan, perintah untuk meninggalkan area KTR, hingga pencabutan izin bagi pengelola yang melanggar.

Dukungan dari Gubernur dan penyediaan penghargaan untuk pendukung muncul dalam Peraturan ini.

Wakil Gubernur Lampung  Jihan Nurlela menegaskan, aturan ini penting untuk menekan angka perokok pasif dan memperkuat kesadaran hidup sehat masyarakat khususnya untuk warga.(Ricky).