78 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Jakarta – Regulasi teranyar, yang memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun telah disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken revisi Undang-Undang tentang Desa. Dalam beleid terbaru itu Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode.

Kepala desa bisa menjabat paling banyak 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Penambang dan Kolektor Timah di Pantai Pala Teluk Limau Bangka Barat Bebas Beroperasi

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jokowi

Pasal 118 juga mengatur, kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jasad terakhir reruntuhan jembatan Baltimore ditemukan

Selain memperpanjang masa jabatan kades terpilih saat ini, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur pemberian tunjangan purna tugas atau pensiun dalam bentuk uang atau yang setara. Ketentuan ini belum diatur dalam regulasi terdahulu.(spam)