WartaSugesti.com // Gresik — Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, mengeluhkan praktik penjualan pupuk subsidi oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karangan Kidul melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Keluhan ini mencuat setelah wartawan melakukan wawancara langsung dengan beberapa petani di lahan sawah. Para petani mengaku terbebani dengan harga pupuk subsidi urea dijual 150.000/sak (50kg) sehingga lebih mahal dari seharusnya.
“Kami sudah kesulitan karena hasil panen yang tidak seberapa, sekarang harga pupuk juga dinaikkan melebihi harga resmi. Ini sangat memberatkan kami,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi ke rumah Anam selaku Ketua Gapoktan Karangan Kidul, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara, Kepala Desa Karangan Kidul, Sadi, saat ditemui, mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) guna menjembatani komunikasi dengan Anam.
Baca juga : Nekat SDN Sidojangkung Gresik Jual Atribut di Sekolah
Mendapati hal tersebut awak media mendatangi ketua poktan sebut Anam di sore hari, dianya mengelak penjualan pupuk Subsidi Rp. 135 ribu, sampai Rp. 140 ribu, penjualan pupuk Subsidi hingga mencapai 10 ton.
Ketua poktan mengambil untung yang cukup fantastis, Anam Selaku poktan desa Karangan Kidul mengacu ke-Desa – Desa tetangga, yang artinya Desa – Desa di Kecamatan Benjeng juga rata – rata menjual pupuk seharga Rp. 135 ribu.
“Jadi gini mas bukan 150 ribu per sak, tapi 135 ribu, petani itu salah, dan ini bukan desa karangan saja tapi semua Desa di kecamatan Benjeng harga jual melalui poktan seharga Rp. 135 ribu,” ketus Anam.
Pemerintah sendiri telah menetapkan harga pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Adapun harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
Pupuk organik: Rp800/kg , Pupuk urea: Rp2.250/kg, Pupuk NPK: Rp2.300/kg, Pupuk NPK khusus kakao: Rp3.300/kg.
Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan subsidi pemerintah. Jika benar terbukti, tindakan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gapoktan belum memberikan keterangan resmi. (Syaiful Macan)






