WartaSugesti.com | Surabaya — Lembaga pendidikan yang melakukan kegiatan keluar gedung sekolah, harus melibatkan Dinas Perhubungan dan kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan armada kendaraan serta melakukan pengawalan selama kegiatan berlangsung.
Melakukan kegiatan diluar gedung sekolah boleh-boleh saja, namun lembaga pendidikan harus betul-betul mempersiapkan segala sesuatunya, agar tujuan tercapai dan tidak menimbulkan musibah.
Miris, Siswi SMP di Surabaya Telan Pil Pahit, Diperkosa 2 Pemuda
Hal itu diungkapkan oleh salah satu aktivis pembelajaran di Surabaya, dia mengatakan belajar dari musibah kecelakaan Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/05/2024) lalu yang memakan korban jiwa tidak sedikit, sekolah-sekolah lain tentunya harus tanggap dan mengevaluasi program-program kegiatan serupa.
Program Study ke luar gedung sekolah memang selalu menjadi polemik. Selain memang itu adalah upaya sekolah memberikan tambahan pengalaman belajar yang “bermanfaat” untuk siswa, tak dipungkiri ada indikasi orang tua siswa juga ingin jalan-jalan.
Kemendikbud berkomentar terkait kecelakaan bus di Subang yang menewaskan pelajar
“Apalagi, ikut dan gak ikut tetap harus bayar, kan rugi bayar kalau gak ikut,” begitu kelakar ortu siswa salah satu sekolah di Surabaya.
Surya Aprilina, S.Pd, lulusan Universitas Negeri Surabaya yang masih aktif melayani pembelajaran privat dan juga memiliki anak yang masih sekolah, tidak menolak adanya Study Tour ke luar gedung sekolah, jika itu bermanfaat untuk siswa dan tentunya biayanya tidak memberatkan.
“Dan pastinya aman loh, kendaraan dan sebagainya memiliki ijin dan layak jalan,” katanya.(spam)