82 / 100

WartaSugesti.com | Barabai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dibawah komando AKP Siswadi tak pernah kendor memberantas peredaran gelap narkotika.

Terbaru, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial LH (48) warga Jalan Timbuk Lama RT 001 Kelurahan Pagat, Kecamatan Batu Benawa berhasil diamankan.

Operasi penangkapan terhadap pengedar sabu yang sangat meresahkan masyarakat itu berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST mendapatkan informasi seputar aktivitas LH yang mencurigakan.

Sat Narkoba

AKP Siswadi kemudian menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tak berapa lama kemudian, pihak kepolisian mencium gelagat LH yang diduga kuat sering menjadi pengedar sabu.

Singkat cerita, pada Kamis (25/4) sekira pukul 22.30 WITA, operasi penyergapan terhadap LH dilakukan.

Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan M Ramli RT 014 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari tangan LH, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,93 gram, timbangan digital, handphone dan sepeda motor matic

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi membenarkan penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Barabai.

“Pelaku merupakan salah satu target operasi Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST,” ucap Iptu Priadi singkat.

Saat ini LH beserta barang bukti narkotika berada di Mapolres HST guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Priadi. (Nely)