77 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Simalungun – Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengatakan Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kamis, 23 Mei 2024.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi menjelaskan, Kejadian berlangsung pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Uang Perpisahan Nunggak, Siswa Mts AL-ITTIHADIYAH Laut Dendang Dilarang Ikut Ujian

“Tersangka berhasil diamankan, Abdul Kalam Azad alias pria (49), berprofesi sebagai wiraswasta, dengan alamat di Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ” jelas AKP Irvan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dari hasil penangkapan, petugas bersama gamot setempat berhasil mengamankan satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram,” imbuh dia.

Polres Simalungun
Foto : Barang bukti yang diamankan Polisi.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di Simpang Dolok Merangir, Serbelawan, Kabupaten Simalungun. Menanggapi laporan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

PKS masih membahas peluang Anies untuk Gubernur DKI Jakarta

Kronologis penangkapan Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, Pada Kamis pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personil lainnya, melakukan pengintaian di lokasi.

Saat tiba di tempat, petugas melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dan membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tersangka, Abdul Kalam Azad, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Wawan yang tinggal di Bandar Selamat, Kota Medan. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Wawan tidak berhasil.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah selanjutnya meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan proses hukum lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

PEWARTA : R. SILALAHI