75 / 100

WartaSugesti.com | Sidoarjo – Pasangan suami istri spesialis pencuri rumah majikan di Sidoarjo dibekuk. Selama beraksi para pelaku berpura-pura bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pasutri tersebut adalah NK, (35) dan NS, (31). Keduanya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menggelapkan motor majikannya.

Pelantikan Ulang Atas 495 Pejabat di Sidoarjo Tertutup, Kenapa?

Kedua pelaku merupakan warga Desa Mojolebak, Jetis, Kabupaten Mojokerto. Namun sehari-hari berdomisili di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.

Keduanya ditangkap setelah korban mereka ONS, (33) warga Ental Sewu Kecamatan Buduran melaporkan telah menjadi korban penggelapan motor listrik.

Rumah

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan saat di temui media WartaSugesti.com, dia menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu, 27 Februari 2024, korban menyuruh pelaku, NK yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) untuk membelikan popok sekali pakai.

Hasil Rakernas PDIP Minta Megawati Jadi Ketua Lagi

“Meski baru bekerja, pelaku membeli popok mengendarai sepeda motor listrik milik korban dan berangkat sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Agus di Mapolresta, Sabtu(25/5/2024).

“Korban menunggu tersangka hingga pukul 13.30 WIB dan tidak kunjung kembali, Saat dihubungi nomer teleponnya diblokir,” imbuh Agus.

Karena tak kunjung kembali saat membeli pampers, akhirnya NK dilaporkan ke Polsek Buduran, Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, alhasil pelaku berhasil diringkus.

ART Gasak Uang Majikan Rp 200 Juta Diringkus di Hotel Bintang 4 Kota Malang

“Pelaku berhasil diamankan di kosannya yang berada di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan. Sepeda motor listrik berhasil laku Rp 2 juta,” jelas Agus.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa NK sering berganti majikan dan menyikat barang milik majikannya. Di antaranya, pada 2023 di Perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya menggondol dua buah HP.

Selanjutnya, pada Desember 2023 di Surakarta menggondol uang tunai sebesar Rp 1 juta. Lalu, pada Maret 2024 di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan menggasak satu buah gelang emas dan satu cincin emas.

Kemudian, April 2024 di Puri Indah Sidoarjo mengambil perhiasan dua buah emas batangan seberat satu gram dan dua buah emas batangan berat di bawah satu gram. Terakhir, 06 Mei 2024 di sebuah toko daerah Tulungagung mengambil uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

“Mereka pada saat bekerja sebagai ART. Sering membawa kabur barang berharga milik majikannya. Bahkan telah melakukan sebanyak 4 majikan,” terang Agus

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, melakukan atau turut serat melakukan penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Agus.(Lastomo)